Pemanfaatan pelayanan kesehatan adalah hasil dari proses pencarian pelayanan kesehatan oleh seseorang maupun kelompok (Kurniawati, 2008). Kesehatan individu dan status sosial ekonomi adalah determinan utama dalam pemanfaatan pelayanan kesehatan. Melihat pentingnya layanan kesehatan yang diselenggarakan di institusi, Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum Jombang berupaya untuk meningkatkan layanan kesehatan yang diselenggarakan guna terciptanya kualitas lulusan dan peningkatan kesehatan mahasiswa.

Pelayanan Kesehatan Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum Jombang merupakan suatu aktivitas atau serangkaian fasilitas kesehatan yang bersifat bantuan dalam mengupayakan dan mempertahankan kondisi kesehatan bagi mahasiswa, yang disediakan oleh Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum  Jombang dalam hal ini di pusatkan ke RSUM ( Rumah Sakit Unipdu Medika ).

Pemanfaatan pelayanan kesehatan yang dilakukan di RSUM adalah penggunaan fasilitas pelayanan yang disediakan baik dalam bentuk upaya preventif promosi kesehatan, rawat jalan, maupun layanan rujukan oleh petugas kesehatan ataupun bentuk kegiatan lain dari pemanfaatan pelayanan tersebut yang didasarkan pada ketersediaan dan kesinambungan pelayanan, penerimaan masyarakat dan kewajaran, mudah dicapai oleh masyarakat, terjangkau serta bermutu.

ALUR PELAYANAN KESEHATAN

KETENTUAN UMUM LAYANAN KESEHATAN KEMAHASISWAAN

  1. Penanggung jawab umum adalah Rektor Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum Jombang.
  2. Penanggung jawab utama adalah Biro Kemahasiswaan di bawah koordinasi Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum Jombang.
  3. Lembaga utama yang ditunjuk sebagai pelaksana layanan kesehatan mahasiswa adalah Rumah Sakit Unipdu Medika (RSUM).
  4. Pelaksana kegiatan layanan adalah Dokter, Perawat, dan Pegawai administrasi di Rumah Sakit Unipdu Medika (RSUM).
  5. Semua mahasiswa yang tercatat secara sah sebagai mahasiswa aktif berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dari kampus baik di Rumah Sakit Unipdu Medika (RSUM)  ataupun rujukan sesuai ketentuan yang berlaku.
  6. Kartu Pelayanan Kesehatan dalam bentuk KTM berlaku selama mahasiswa berstatus aktif menjadi mahasiswa Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum Jombang.
  7. Dokumen proses pelayanan meliputi :
  1. Validasi mahasiswa aktif dengan menunjukan KTM.
  2. Formulir Pendaftaran Layanan Kesehatan.


Leave a Reply